PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
