PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
