PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; c. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan d. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
