PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
