PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan. (2) Sub unsur dari unsur utama analisis pasar hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. persiapan analisis pasar hasil perikanan; b. pengumpulan data dan informasi; c. pengolahan data; d. analisis data; dan e. penyajian dan pelaporan.
