PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 62
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional APHP dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional APHP yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
