Pasal 60
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PNS dengan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP dengan Pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai APHP Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. APHP Pelaksana Pemula/Pemula yang belum memiliki ijazah paling rendah diploma dua bidang kelautan dan/atau perikanan, diangkat dan melaksanakan kegiatan sebagai APHP Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. APHP Terampil sampai dengan Penyelia yang belum memiliki ijazah paling rendah diploma dua bidang kelautan dan/atau perikanan tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai APHP pada jenjang jabatan yang didudukinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga bidang kelautan dan/atau perikanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) APHP yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya. (4) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya.
(5) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, wajib memiliki ijazah paling rendah diploma tiga bidang kelautan dan/atau perikanan.
