PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap APHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional APHP.
