Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. APHP Terampil; b. APHP Mahir; dan c. APHP Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. APHP Ahli Pertama; b. APHP Ahli Muda; c. APHP Ahli Madya; dan d. APHP Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
