PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL APHP
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah sentra produksi; b. jumlah unit pengolahan ikan; dan c. cakupan wilayah pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional APHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
