Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), APHP dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional APHP; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional APHP; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
