Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) APHP kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk APHP Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk APHP Mahir.
(2) APHP Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) APHP kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk APHP Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk APHP Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk APHP Ahli Madya. (4) APHP Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
