Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional APHP; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional APHP satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional APHP. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional APHP yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional APHP melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
