Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil meliputi:
dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
dokumen/ checklist perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
surat panggilan penanganan perkara;
rekaman persidangan perkara;
laporan/surat tugas survei lapangan kediaman/ harta tersangka serta keluarga tersangka;
dokumen kodefikasi barang bukti penangangan perkara;
dokumen data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen/check list bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
dokumen serah terima dokumen atau barang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
kertas kerja penerbitan berita negara;
kertas kerja/dokumen data pelaporan ke aplikasi;
kertas kerja/dokumen pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pencatatan pelaksanaan proses serah terima barang gratifikas dan data pelaporan;
daftar periksa/check list persiapan perangkat sosialisasi;
dokumen/ bahan paparan/presentasi;
dokumen pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
laporan survei lokasi, tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi;
dokumen desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rekap data tindak lanjut/rencana aksi/ perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen bahan/ data/ informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
bahan perencanaan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen kompilasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen inventaris aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
dokumen hasil pemasangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pelaksanaan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan pelaksanaan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/ perangkat lunak pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
dokumen hasil konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen hasil kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen catatan isu/permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
laporan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen laporan pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
dokumen proses aktivasi dan validasi pendaftaran serta pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
data hasil pemantauan kepatuhan pelaporan terhadap pergerakan data kepatuhan kementerian/ lembaga yang berada di lingkup tugasnya pada sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
dokumen koordinasi teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan penyiapan data yang relevan dengan kegiatan unit kerja;
dokumen data awal pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen daftar log permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
dokumen hasil pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengelolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi:
dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
dokumentasi dan/atau input data penanganan perkara;
dokumen pelindungan dan pendampingan berupa formulir hadir saksi dan/atau formulir/surat tugas;
dokumen pebaharuan data penanganan perkara;
dokumen/bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen/bahan penyelesaian penanganan perkara;
daftar periksa/check list pengelolaan penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
laporan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen identifikasi kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen/agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
dokumen/bahan/data/informasi jenis pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system;
dokumen informasi dan data mengenai instansi;
dokumen check list pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan uji coba rancangan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
dokumen proses rancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen standar prosedur operasi pengujian dan laporan hasil uji prosedur validasi kebutuhan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen petunjuk pengoperasian sistem layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen spesifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen implementasi rancangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
dokumen hasil pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan hasil penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen hasil perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan penyusunan program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan kompilasi perekaman data digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
data hasil penyaringan sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
laporan implementasi pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
laporan penerapan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi berupa diagram model data konseptual, logis, dan fisik;
dokumen rancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen peta tematik sederhana;
dokumen penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dokumen visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
laporan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
dokumen hasil rancangan objek sederhana dengan piranti lunak;
dokumen rancangan prototipe/prototype sederhana pada program berupa source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, dan/atau penjelasan fungsi modul/object;
dokumen penyusunan program sederhana
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 41. laporan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 42. data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; 43. dokumen klasifikasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan; 44. dokumen implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 45. laporan implementasi log data penyimpanan (warehouse); dan c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia meliputi:
- laporan hasil pemantauan/monitoring Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- dokumen hasil pendeteksian terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
- laporan pengembangan dan/atau peremajaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- dokumen verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- laporan hasil pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- laporan hasil pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
- laporan hasil pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
