PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu)
kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
