PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Terhadap Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
