Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
