Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Pranata Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
