PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 20
BAB 6 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
