PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
