Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Penguji Mutu Barang Pemula, meliputi:
rekapitulasi persiapan peralatan uji/kalibrasi;
rekapitulasi pelarutan contoh;
rekapitulasi penggilingan contoh;
rekapitulasi pengabuan contoh;
rekapitulasi pencucian contoh;
rekapitulasi peleburan contoh;
rekapitulasi pembuatan potongan contoh;
rekapitulasi pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
rekapitulasi kalibrasi alat dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
rekapitulasi perawatan peralatan;
rekapitulasi pemantauan suhu dan kelembaban ruang pengujian/kalibrasi;
rekapitulasi pemantauan kebersihan ruangan laboratorium;
rekapitulasi pemantauan kebersihan peralatan laboratorium;
rekapitulasi pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh barang; dan
laporan/berita acara pemusnahan arsip contoh/barang; b. Penguji Mutu Barang Terampil, meliputi:
berita acara pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan I;
rekapitulasi destruksi contoh;
rekapitulasi pembuatan contoh balok beton;
rekapitulasi pembuatan larutan bahan kimia atau media;
rekapitulasi pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
laporan hasil perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≤ 2;
rekapitulasi kalibrasi alat dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
laporan inventarisasi peralatan teknis laboratorium per semester;
laporan/berita acara pemusnahan limbah laboratorium;
surat tugas/disposisi undangan mengikuti diskusi teknis di bidang teknik pengujian/ kalibrasi sebagai pembahas;
rekapitulasi pemantauan stok pemakaian bahan kimia dan media; dan
laporan persiapan dan homogenisasi contoh dalam rangka menyelenggarakan uji kemahiran; c. Penguji Mutu Barang Mahir, meliputi:
berita acara pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan II;
rekapitulasi optimasi peralatan;
rekapitulasi ekstraksi contoh uji;
rekapitulasi destilasi contoh uji;
rekapitulasi pembuatan larutan standar;
rekapitulasi pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
laporan hasil perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel 3 – 4;
rekapitulasi kalibrasi alat dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
dokumen rencana perawatan peralatan;
laporan perbaikan peralatan;
laporan evaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian/kalibrasi;
laporan inventarisir arsip contoh barang;
laporan kegiatan fumigasi;
laporan tindakan perbaikan hasil penilaian kemampuan teknis di bidang teknis pengujian/kalibrasi;
rekapitulasi sertifikat mutu barang hasil pengujian/kalibrasi;
dokumen tindakan perbaikan audit internal/ eksternal sistem mutu;
laporan audit internal/sistem mutu;
dokumen mutu instruksi kerja/format/blanko kerja;
dokumen tindaklanjut hasil kaji ulang dokumen sistem mutu, intruksi kerja/format/blanko;
dokumen/materi diskusi teknis di bidang teknik pengujian/kalibrasi sebagai penyaji materi;
dokumen rencana pengadaan barang bahan pembantu pengujian/kalibrasi;
laporan data hasil uji kemahiran;
laporan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan cek antara; dan
laporan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan uji profisiensi; dan d. Penguji Mutu Barang Penyelia, meliputi:
berita acara pengambilan contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan III;
rekapitulasi verifikasi bahan standar;
laporan hasil perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor/variabel ≥ 5;
laporan verifikasi peralatan;
rekapitulasi perlakuan awal (pretreatment) limbah laboratorium;
laporan pengolahan data hasil fumigasi;
laporan persiapan peralatan dan/atau bahan kimia untuk validasi metoda uji dan kalibrasi;
laporan pembuatan bahan standar acuan pengujian/kalibrasi;
laporan penyiapan dan peragaan kemampuan teknis;
laporan verifikasi tindakan perbaikan audit;
dokumen mutu, instruksi kerja/format/blanko kerjan yang telah disahkan/disetujui;
laporan kaji ulang dokumen sistem mutu instruksi kerja/format/blanko;
laporan konsultasi teknis di bidang teknis pengujian/kalibrasi/sistem mutu;
laporan pengumpulan data dan/atau penyusunan kegiatan laboratorium;
dokumen rencana pengadaan bahan kimia/media;
laporan hasil uji kemahiran;
laporan penanganan contoh uji kemahiran/uji banding;
laporan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan uji banding; dan
laporan pengendalian mutu hasil pengujian/kalibrasi dengan cara melakukan membuat grafik kendali. (2) Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, meliputi:
laporan interpretasi hasil uji/kalibrasi;
rekapitulasi pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
rekapitulasi kalibrasi alat dengan klasifikasi tingkat kesulitan IV;
laporan hasil verifikasi software pengolahan data hasil pengujian/kalibrasi;
dokumen program kalibrasi ulang alat standar/alat uji;
dokumen rencana fumigasi;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan repeatability;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan reproducibility;
laporan uji stabilitas standar acuan pengujian/ kalibrasi;
laporan tindakan perbaikan dan verifikasi hasil penilaian kemampuan teknis di bidang manajemen;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk verifikasi;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk determinasi;
dokumen tindaklanjut hasil kaji ulang dokumen sistem mutu panduan/prosedur;
laporan kaji ulang manajemen;
dokumen tindaklanjut hasil kaji ulang manajemen;
surat tugas atau disposisi undangan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pembahas;
laporan kegiatan pengujian/kalibrasi;
laporan evaluasi data hasil homogenisasi dalam rangka penyelenggaraan uji kemahiran; dan
laporan pengolahan data hasil cek antara peralatan uji/kalibrasi; b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, meliputi:
laporan analisa sekumpulan data pengujian dan kalibrasi;
rekapitulasi pengujian contoh dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
rekapitulasi kalibrasi dengan klasifikasi tingkat kesulitan V;
rekapitulasi pemeriksaan draf hasil kalibrasi;
dokumen rencanapengadaan peralatan laboratorium pengujian/kalibrasi;
laporan evaluasi dan penilaian kegiatan fumigasi;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan linieritas;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan akurasi;
konsep metoda uji hasil pengembangan metoda;
laporan penentuan nilai benar (true value) standar acuan pengujian/kalibrasi;
surat tugas dan laporan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota asesor;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit lapangan;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk mengkaji hasil audit;
laporan audit kecukupan internal audit;
surat tugas dan laporan audit lapangan sebagai anggota;
konsep dokumen mutu, panduan mutu/ prosedur;
surat tugas dan laporan kaji ulang dokumen sistem mutu, panduan mutu/prosedur;
surat tugas dan laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai pembahas;
laporan konsultasi teknis di bidang manajemen laboratorium; dan
surat tugas/disposisi undangan diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium sebagai pembahas materi; dan c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, meliputi:
laporan hasil pengujian/kalibrasi yang telah disahkan;
dokumen rencana validasi metoda;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan ketidakpastian pengukuran;
laporan validasi metoda dengan cara menentukan perolehan kembali (recovery);
dokumen rencana pengembangan metoda;
dokumen metoda uji/kalibrasi yang disahkan;
dokumen rencana pembuatan standar acuan pengujian/kalibrasi;
dokumen rencana penilaian lembaga sertifikasi mutu;
laporan audit kecukupan dalam rangka penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
surat tugas dan laporan penilaian lembaga sertifikasi sebagai anggota ketua asesor;
laporan penilaian kemampuan teknis dan manajemen sistem mutu;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk kajian hasil audit;
laporan kegiatan sertifikasi mutu barang dalam bentuk audit kecukupan dokumen;
dokumen rencana pelaksanaan internal audit;
surat tugas dan laporan audit lapangan sebagai ketua;
dokumen rencana penyusunan dokumen sistem mutu;
dokumen mutu, panduan mutu/prosedur yang disahkan;
dokumen rencana pelaksanaan kaji ulang dokumen sistem mutu;
dokumen rencana dan materi kaji ulang manajemen;
surat tugas dan laporan mengikuti pertemuan kaji ulang manajemen sebagai narasumber;
surat tugas dan materi diskusi teknis di bidang manajemen laboratorium;
surat tugas atau disposisi undangan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai pimpinan rapat;
surat tugas atau disposisi undangan rapat teknis pengujian/kalibrasi sebagai penyaji materi
laporan identifikasi kebutuhan kaji ulang manajemen;
dokumen rencana uji kemahiran;
laporan pengolahan data hasil uji kemahiran;
dokumen program pengendalian mutu hasil uji/kalibrasi;
laporan pengolahan data hasil uji banding/komparasi; dan
laporan evaluasi grafik kendali.
