PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengujian Mutu Barang. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penjaminan mutu barang; b. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
