PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
