Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Penguji Mutu Barang Pemula; b. Penguji Mutu Barang Terampil; c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan d. Penguji Mutu Barang Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
