PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
