Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengujian Mutu Barang; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penguji Mutu Barang yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia dan ahli madya, Penguji Mutu Barang wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Penguji Mutu Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Penyelia. b. 6 (enam) bagi Penguji Mutu Barang Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
