Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Penguji Mutu Barang diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengujian mutu barang pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Mahir dan Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
