PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Penguji Mutu Barang wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Penguji Mutu Barang berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
