Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penguji Mutu Barang kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i.
(2) Penguji Mutu Barang kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penguji Mutu Barang kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penguji Mutu Barang kategori keterampilan.
