Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (5) Penguji Mutu Barang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
