Pasal 8
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Medik Veteriner sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Medik Veteriner Pertama:
Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
Menyiapkan rencana kerja tingkat laboratorium;
Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat lapangan;
Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
Menyiapkan media dan sampel tingkat lapangan;
Menyiapkan media dan sampel sederhana tingkat laboratorium;
Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
Melakukan pemeriksaan kebenaran isi dan keabsahan dokumen/persyaratan;
Melakukan pemeriksaan status preasent hewan;
Melakukan pemeriksaan klinis/ante mortem untuk tingkat kesulitan I;
Melakukan pemeriksaan post mortem tingkat kesulitan I;
Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi tingkat kesulitan I;
Melakukan pemeriksaan organoleptik pada produk hewan untuk pakan ternak;
Melakukan pemeriksaan kelayakan lokasi dalam rangka kesehatan hewan;
Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melakukan uji kesehatan semen secara mikroskopis;
Melakukan Eksplorasi Rectal untuk mendiagnosa kebuntingan;
Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan I;
Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel yang sederhana;
Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan I;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara makroskopis;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara mikroskopis sederhana;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara kimiawi sederhana;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologic dengan melakukan pengamatan pembiakan sederhana;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara serologi sederhana;
Melakukan uji sentinel;
Melakukan pembuatan preparat histopatologi secara umum;
Melakukan uji histopatologik umum;
Melakukan identifikasi spesimen/awetan dalam rangka supervise pembuatan/pemeliharaan koleksi/pengawetan;
Menentukan jenis dosis dan cara pensucihamaan;
Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara individual;
Menentukan jenis dosis dan cara vaksinasi/immunisasi;
Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan spray;
Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan tetes;
Menentukan jenis dosis dan cara pengobatan;
Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara individual;
Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) untuk Tingkat Kesulitan I;
Melakukan pengambilan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
Melakukan pengolahan dan pengawetan sperma dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
Melakukan stimulasi/peransangan birahi dalam rangka pengobatan/treatment;
Melakukan inseminasi buatan dalam rangka implementasi untuk penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
Melaksanakan pengembangbiakan hewan laboratorium secara individual;
Melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan reproduksi secara manual;
Melakukan tindakan pengobatan untuk mengatasi gangguan reproduksi;
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat normal;
Menentukan dan MENETAPKAN hewan sakit;
Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara individual;
MENETAPKAN pengasingan dalam rangka pencegahan penyakit;
Melaksanakan penilaian pelayuan produk hewan;
Menentukan/MENETAPKAN eliminasi/eutanasi/stamping out/ depopulasi secara individual;
Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara manual;
Melakukan pengumpulan data dalam rangka pemantauan/monitoring;
Melakukan pengambilan sampel dalam rangka pemantauan/monitoring;
Melakukan pemantauan alat angkut hewan dan produk asal hewan;
Melakukan pemantauan tempat pemasukan/pengeluaran/ transit/check point hewan dan produk asal hewan;
Melaksanakan pengumpulan data dalam rangka surveilans;
Melaksanakan pengambilan sampel dalam rangka surveilans;
Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/referensi pengkajian resiko;
Menyusun lembar data/brosur/leaflet/peta dalam rangka menyusun pedoman dalam rangka peningkatan kesehatan hewan;
Mengumpulkan dan mengolah data sebagai bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan; dan
Mengumpulkan dan mengolah data/bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
Melakukan penanganan TKP;
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
Mencari tersangka;
Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
Menyusun berita acara pemeriksaan;
Melakukan gelar perkara;
Menyusun laporan hasil gelar perkara;
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
Menjadi saksi ahli. b. Medik Veteriner Muda:
Menyusun rencana kerja tingkat lapangan;
Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium;
Menyiapkan media dan sampel di laboratorium untuk tingkat kompleks;
Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
Mengumpulkan keterangan untuk diagnose dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau pemeriksaan ante mortem untuk Tingkat Kesulitan II;
Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap produk hewan untuk keperluan industri dan farmakologi;
Melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap obat hewan golongan biologik, farmasetik dan premix;
Melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kontainer dalam rangka kesehatan hewan;
Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melakukan uji kesehatan semen dengan pewarnaan;
Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda Elektronik/USG;
Melakukan uji lapangan terhadap gangguan reproduksi;
Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan II;
Melakukan penilaian pengambilan spesimen/sampel untuk Tingkat Kesulitan III;
Melakukan penilaian pengemasan spesimen/sampel untuk tingkat kompleks;
Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk tingkat kesulitan II;
Melakukan uji laboratorium miroskopis kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
Melakukan uji kimiawi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
Melakukan uji biologik kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
Melakukan pengujian secara invitro dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
Melakukan uji serologi kompleks dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
Melakukan uji lapang sediaan obat hewan;
Melakukan uji bioteknologi sederhana;
Melakukan uji patologi klinik secara sederhana;
Melakukan pembuatan preparat histopatologi khusus;
Melakukan uji histopatologik khusus;
Melakukan supervisi pembuat/memelihara koleksi/ pengawetan secara sederhana;
Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan secara kelompok;
Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk produk hewan;
Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk sarana dan prasarana;
Menentukan dan/atau melaksanakan pensucihamaan untuk alat angkut/container;
Menentukan dan/atau melaksanakan vaksinasi/imunisasi dengan cara suntikan;
Melaksanakan perlakuan dengan cara pengobatan secara kelompok;
Menyusun formulasi pakan dan imbuhan zat gizi dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;
Melaksanakan Tindakan Bedah (Operasi) tingkat kesulitan II;
Melakukan penilaian kegiatan pengambilan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan penilaian kegiatan pengambilan embrio dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan penilaian kegiatan pengolahan dan pengawetan sel telur dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan penilaian kegiatan stimulasi/perangsangan birahi dalam rangka sinkronisasi/penyerentakan birahi;
Melakukan superovulasi dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan penilaian implementasi embrio transfer dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan pengembangbiakan hewan laboratorium secara kelompok dalam rangka peningkatan reproduksi;
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat reposisi;
Melakukan pertolongan melahirkan yang bersifat yang bersifat Caesar/fetotomi;
Menentukan isolasi terhadap hewan sakit secara kelompok dalam rangka pengamatan penyakit hewan;
Melakukan penilaian hasil catatan (rekam medis) hewan sakit dalam rangka pengamatan penyakit hewan;
MENETAPKAN tindakan penahanan/penolakan/pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan;
Melaksanakan penilaian terhadap pendinginan/pembekuan produk hewan;
Melaksanakan penilaian terhadap pemanasan/perebusan produk hewan;
Melaksanakan penilaian terhadap sterilisasi/pasteurisasi produk hewan;
Melakukan pengawasan pemotongan ternak bersyarat;
Menentukan/MENETAPKAN eliminasi / eutanasi / stamping out /depopulasi secara kelompok;
Melakukan penilaian pemusnahan hewan, produk dan benda lain secara mekanik/incinerator;
Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring;
Menentukan metode sampling (cara, jenis dan jumlah data/sampel) dalam rangka survailens;
Melakukan uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Melakukan penilaian resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Menyusun pedoman dalam bentuk juklak/juknis/buklet dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Menganalisis data dalam rangka penyusunan bahan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
Menyusun konsep naskah akademik peraturan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
Melakukan penanganan TKP;
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
Mencari tersangka;
Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
Menyusun berita acara pemeriksaan;
Melakukan gelar perkara;
Menyusun laporan hasil gelar perkara;
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
Menjadi saksi ahli. c. Medik Veteriner Madya:
Mengkaji rencana kerja tingkat lapangan dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
Mengkaji rencana kerja tingkat laboratorium dalam rangka persiapan pengendalian HPH dan pengamanan produk hewan;
Melakukan penilaian persiapan bahan, peralatan, media dan sampel;
Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
Melakukan pemeriksaan dokumen titik kritis dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
Melakukan pengkajian dokumen dalam rangka pemeriksaan dokumen/persyaratan;
Melakukan pemeriksaan klinis dan/atau Pemeriksaan ante mortem untuk tingkat kesulitan III;
Melakukan pemeriksaan post mortem untuk tingkat kesulitan II;
Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan II;
Melakukan pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk konsumsi manusia;
Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan;
Melakukan pemeriksaan kelayakan bahan, peralatan dan ruangan dalam rangka kesehatan hewan;
Melakukan pemeriksaan rancang bangun dalam rangka kesehatan hewan;
Membuat analisis dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelayakan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana serta analisis hasil;
Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
Menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melakukan uji kesehatan semen dengan cara pemupukan;
Melakukan uji kesehatan embrio;
Melakukan diagnosa kebuntingan dengan metoda kimiawi;
Melakukan uji terhadap gangguan reproduksi secara metoda laboratorik;
Melakukan penilaian pembuatan preparat untuk keperluan pengujian/identifikasi untuk Tingkat Kesulitan III;
Melakukan uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara invivo;
Melakukan uji bioteknologi kompleks;
Melakukan uji patologi klinik secara kompleks;
Melakukan supervisi uji histopatologik;
Melakukan supervisi pembuatan/pemeliharaan koleksi kompleks;
Melakukan supervisi dalam rangka pemusnahan koleksi;
Membuat analisis dan rekomendasi hasil pengujian;
Melakukan penilaian pelaksanaan pengujian;
Menyusun formulasi obat hewan (biologik, pharmasetic, premiks) dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas;
Melaksanakan Tindakan Bedah (operasi) untuk Tingkat Kesulitan III;
Melakukan pengolahan dan pengawetan embrio dalam rangka penilaian kegiatan peningkatan reproduksi;
Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengamatan penyakit hewan;
Memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit hewan;
Melakukan kegiatan pengafkiran produk dalam rangka penilaian terhadap produk hewan;
Memberikan rekomendasi pembebasan/pelepasan hewan & produk hewan;
Melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan dari negara pengekspor;
Membuat analisa hasil pemantauan/monitoring;
Membuat analisa hasil surveilans;
Menyusun format/konsep pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Menvalidasi hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Melakukan komunikasi resiko dalam rangka analisa resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Menyusun deskripsi dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Membuat bahan presentasi sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan; dan
Menyusun konsep peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan.
Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
Melakukan penanganan TKP;
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
Mencari tersangka;
Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
Menyusun berita acara pemeriksaan;
Melakukan gelar perkara;
Menyusun laporan hasil gelar perkara;
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
Menjadi saksi ahli. d. Medik Veteriner Utama:
Mengkalibrasi peralatan secara sederhana;
Mengkalibrasi peralatan secara kompleks;
Melakukan pemeriksaan bedah bangkai/autopsi/nekropsi untuk tingkat kesulitan III;
Melaksanakan perencanaan penerapan sistem manajemen mutu;
Menyusun Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Mengkaji ulang Dokumen Sistem Manajemen Mutu;
Melakukan kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil kaji ulang manajemen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Melaksanakan audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil audit internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Memperbaiki hasil survailen dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Bertindak sebagai auditee (yang diaudit) dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Menganalisis hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;
Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pengendalian penyakit hewan;
Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring;
Membuat rekomendasi hasil surveilans;
Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Membuat rekomendasi hasil pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Membuat rekomendasi manajemen resiko kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Merumuskan pedoman persyaratan/pengawasan/pelayanan kesehatan hewan dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Memberikan rekomendasi hasil analisis data sebagai bahan kebijakan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang- undangan di bidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
Melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
Melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
Melakukan penanganan TKP;
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
Mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
Mencari tersangka;
Meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
Menyusun berita acara pemeriksaan;
Melakukan gelar perkara;
Menyusun laporan hasil gelar perkara;
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri; dan
Menjadi saksi ahli. (2) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (3) Medik Veteriner yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Medik Veteriner diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
