PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Medik Veteriner yang mendapat penghargaan sebagai Medik Veteriner Teladan dapat diberikan angka kredit dengan ketentuan: a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Medik Veteriner Teladan Tingkat Nasional; b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi Medik Veteriner Teladan Tingkat Provinsi.
