Pasal 29
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Medik Veteriner dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); b. memiliki pengalaman di bidang kesehatan hewan dan/atau pengamanan produk hewan hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan d. mengikuti dan lulus uji kompetensi dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatannya sesuai dengan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
