PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 17
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Medik Veteriner yang bertugas didaerah khusus, dapat diberikan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setiap tahun. (3) Penambahan angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) paling banyak 4 (empat kali) selama yang bersangkutan masih bertugas didaerah khusus
