Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Medik Veteriner untuk: a. Medik Veteriner dengan pendidikan Dokter Hewan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini; dan b. Medik Veteriner dengan pendidikan sekolah Doktor (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
