Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, meliputi;
dokumen rencana kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil pemutakhiran data terkait penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen rencana kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
dokumen hasil pemutakhiran data terkait kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
dokumen rencana kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen hasil pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen rencana kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;
dokumen hasil pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;
dokumen rencana kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen rencana kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
dokumen hasil pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:
laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil validasi data kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil penyusunan rumusan simpulan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan kegiatan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;
laporanhasil rumusan simpulan kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
laporan kegiatan dalam rangkapenyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
laporan hasil identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;
laporan hasil rumusan simpulan pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen materi publikasi Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;
laporan hasil identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;
dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengawasan jasa konstruksi;
dokumen validasi data pengawasan jasa konstruksi;
laporan hasil rumusan simpulan pengawasan jasa konstruksi;
laporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
dokumen hasil identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil perumusan simpulan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen hasil validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan rumusan simpulan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
laporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; c. Pembina Jasa KonstruksiAhli Madya, meliputi:
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil pemantauan kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
dokumen draf usulan substansi tekniskegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteria jasa konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan tentang hasil kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
laporan hasil pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;
laporan kegiatan pemaparan tentang Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;
dokumen substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis;
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;
laporan hasil pemantauan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan tentang pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil analisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil analisis pelaksanaan kebijakan jasa konstruksi;
dokumen materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
laporan hasil pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama, meliputi:
laporan hasil analisis program dalam kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
laporan hasil perumusan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;
laporan usulan rekomendasi tindak lanjut hasil penyusunan program kegiatan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksijangka panjang, menengah, atau pendek;
laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
laporan usulan rekomendasi dalam rangka kegiatan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;
laporan rekomendasi tindak lanjut hasil kegiatan pengaturan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;
laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;
laporan rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;
laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai saksi ahlijasa konstruksi;
laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;
laporan penyusunan rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;
laporan pelaksanaan tugas sebagai penilai teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa konstruksi;
laporan evaluasi penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan penyusunan rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;
laporan hasil evaluasi perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan
laporan penyusunanrekomendasi pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi.
