PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
