PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
(1) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakanjabatan fungsional kategori keahlian. (2) JenjangJabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksisebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama; b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda; c. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam lampiran III sampai dengan lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
