PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah layanan pembinaanjasa konstruksi; b. cakupan wilayah kerja pembinaan jasa konstruksi; dan c. kompleksitas dan risiko pekerjaan jasa konstruksi. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
