Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pembina Jasa Konstruksi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pembina Jasa Konstruksi yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.
