PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pembina Jasa Konstruksi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
