Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN JENJANG JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis; b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan; c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan g. advokasi hukum. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:
- analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan;
- analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan; dan
- analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional; b. analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis meliputi:
- analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan; dan
- analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi:
analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:
analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan
analisis dan evaluasi perjanjian internasional; f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi:
analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah;
analisis konteks dan isi informasi hukum; dan
analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan g. advokasi hukum meliputi:
melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan;
melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi);
melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi; dan
melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
