PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina.
