PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Hukum Ahli Pertama; b. Analis Hukum Ahli Muda; c. Analis Hukum Ahli Madya; dan d. Analis Hukum Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
