PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Analis Hukum yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Pengangkatan Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan formasi jabatan.
