Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum wajib diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan c. pelatihan teknis lainnya. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Hukum dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan keahlian sebagai Analis Hukum; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
