Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum; b. jumlah isu aktual hukum dan permasalahan hukum di masyarakat; c. jumlah permasalahan/kasus/sengketa hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; d. jumlah pengaduan dari masyarakat; e. jumlah permohonan pelayanan hukum dan perizinan yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum; dan f. jumlah dokumen dan informasi hukum yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
