Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Hukum dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Hukum yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Hukum wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Analis Hukum Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Analis Hukum Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Hukum Ahli Utama.
