PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Hukum wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Hukum berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
