PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Hukum bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Hukum dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
